USBN resmi dihapus, Bagaimana dengan Kriteria Lulusan Sekolah Dasar? - Guru Kabel

Minggu, 26 Januari 2020

USBN resmi dihapus, Bagaimana dengan Kriteria Lulusan Sekolah Dasar?


USBN Resmi Dihapus,  Bagaimana Dengan Kriteria Lulusan Sekolah Dasar?

Sahabat Kabel pasti sudah mendengar ataupun membaca berita mengenai dihapusnya USBN bukan?. Nah berita itu memang benar kok, no hoax yaa. Berita tersebut beredar karena telah diterbitkannya Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 yang mengikuti Ujian Nasional adalah siswa tingkat akhir pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK. Sedangkan Ujian Sekolah untuk tingkat SD/MI diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Nah, Jika USBN dihapuskan terus adakah ujian penggantinya?
USBN diganti dengan Ujian Sekolah yang wewenangnya terletak pada sekolah. Penilaian Ujian Sekolah dilakukan oleh guru. Ujian dapat dilaksanakan dengan menggunakan beragam asesmen sesuai dengan kompetensi yang diukur.
Mengenai asesmen yang digunakan tidak hanya berupa tes tertulis, namun tes lain seperti tes lisan, penugasan, portofolio siswa, dan proyek kolaboratif juga disarankan (sesuai dengan Permendikbud Nomor 43 tahun 2019)

Terus apa dong konsekwensinya perubahan USBN bagi siswa? Yang jelas tekanan psikologis siswa akan jauh berkurang. USBN selama ini kan dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran, pada saat akhir tahun seperti itu biasanya siswa akan merasa tertekan, merasa khawatir dengan hasil USBNnya yang kurang memuaskan yang nantinya berdampak pada nilai akhir mereka. Namun dengan Ujian Sekolah yang waktunya lebih komprehensif, siswa memiliki lebih banyak kesempatan dan melalui banyak cara mereka bisa menunjukkan kompetensinya.

Dengan dihapusnya USBN guru akan lebih merdeka mengajar dan melakukan asesmen sesuai dengan kompetensi yang diukur, sesuai dengan kebutuhan siswa dan juga sesuai dengan situasi kelas/ sekolahnya. Nah dengan demikian guru tentu akan lebih terpacu lagi mengembangkan kemampuan profesionalnya, terutama mengenai asesmen. Guru lebih merdeka lagi dalam belajar untuk menjadi guru profesional. Kalau selama ini guru terbiasa menggunakan asesmen yang sama, yang disusun di KKG dibawah koordinasi Dinas Pendidikan daerah untuk mengukur kompetensi siswa yang berlatar belakang berbeda, sekarang diberi kebebasan untuk menyusun asesmennya sendiri sesuai dengan kebutuhan siswanya.

Nah jika begitu Kriteria Kelulusan Siswa apa dong? Yang perlu Sahabat Kabel ketahui menurut  Pasal 6 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan/Program Pendidikan setelah :
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
3. Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Jadi Sahabat Kabel, sudah siapkan menjadi Guru Merdeka? Merdeka belajar, merdeka juga dalam merancang pembelajaran dan melaksanakan asesmen sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
Semoga artikel ini bisa memberikan pencerahan bagi Sahabat Kabel dan jangan resah lagi terkait dengan penghapusan USBN. Ingat siswa kita menunggu saat itu di ruang kelas.

 Jika Sahabat Kabel ingin bertanya ataumemberikan kritik dan saran terhadap postingan ini, silahkan tinggalkan di kolom komentar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here