Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhaan RPP 1 Lembar - Guru Kabel

Rabu, 18 Desember 2019

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhaan RPP 1 Lembar

 

Menidaklanjuti peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip, efisien, efektif dan beroristasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi kompnen inti adalah :
  • Tujuan pembelajaran,
  • Langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan
  • Penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  1. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam  sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
  2. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1,2,dan 3.
Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

untuk format RPP 1 lembar bisa download disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here